MAKALAH IMAM KHOMAINI
MAKALAH
TEORI
POLITIK ISLAM MODEREN
JUDUL
: IMAM KHOMAINI

DISUSUN
OLEH KELOMPOK : I0
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
SYARIAH
UIN
STS JAMBI
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Agama
dan negara/politik merupakan dualisme yang banyak terdapat perbedaan perspektif
dalam menyikapinya. Ada yang berperspektif bahwa agama dan politik adalah dua
hal yang tidak dapat terpisahkan, ada yang berpendapat sebaliknya yakni
keduanya tersebut harus terpisah, bahkan ada yang menggabungkan kedunya karena
dianggap keduanya saling membutuhkan satu sama lain.
Iran
dahulu merupakan negara penganut perspektif bahwa agama dan politik harus
terpisah, tapi perspektif tersebut berhasil diubah oleh Ayatullah Khomaini
dengan menjadikan Iran sebagai Negara Republik Islam Iran. Bagaimana
biografi Ayatullah Khomeini beserta pemikiran politiknya, apa itu wilayah faqih
beserta penerapannya di Iran sehingga dapat mengubah perpektif dan
menjadikannya agam dan politik bersatu, akan dibahas dalam jurnal ini.
- Rumusan masalah
Rumusan
masalah ini di buat agar pembahasan nantinya tidak meleceng atau atau keluar
dari pembahasan.
- Siapa itu imam khomaini ?
- Bagaimana pemikiran politik imam khomaini ?
- Apa itu wilayahtul faqih ?
BAB II
PEMBAHASAN
Biografi
Ayatullah Khomeini
Ruhullah
Al-Musawi Al-Khomaini atau Ayatullah Khomeini lahir pada tanggal 24 September
1902 di Khomein, Iran Tengah. Ia lahir dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga
ulama, ayahnya Sayyid Musthafa merupakan
seorang Ayatullah dan pemuka masyarakat, dan ibunya Hajar merupakan
putri dari seorang Ayatullah yang juga terkemuka, yakni Mirza Ahmad.[1]
Pada
usia tujuh bulan, ayahnya , Sayyid Musthofa meninggal dunia karena membela kaum
petani dari kesewenang-wenangan para tuan tanah, dan kemudian disusul oleh
ibunya, Hajar meninggal dunia saat ia berusia 16 tahun. Setelah speninggalan
orang tuanya tersebut, Khomaini tinggal dan dibesarkan oleh kakeknya, Sayyid
Murtadha.[2]
Sepeninggalan orang-orang yang disayanginya pada saat ia masih belia tersebut
lantas menjadikan Khomaini tumbuh besar sebagai sosok yang serius, banyak
merenung, dan suka menyendiri.[3]
Khomaini
memulai pendidikannya dengan membaca dan menulis dari kakeknya Mirza Ahmad di
Khumain. Kemudian pada usia 15 tahun , Khomaini telah menyeleseikan pendidikan
Persianya dan mulai mempelajari bahasa Arab, dan studi-studi Islam. Sedangkan
pada usia 17 tahun, ia dikirim oleh Sayyid Murtadha ke Arak, tapi setelah empat
bulan kemudian ia mengikuti gurunya Syaikh Abd Al-Karim Ha’iri ke Qum dan
tinggal di Madrasah Al-Syifa.[4]
Saat
berusia 27 tahun, Khomaini mulai meniti karirnya menjadi seorang guru Filsafat
dan Tasawuf. Selain menguasai kedua bidang tersebut, Khomaini juga menguasai
beberapa ilmu seperti : hukum Islam, ilmu kalam, dan politik. Ini ia buktikan
dengan menulisdan menerbitkan beberapa
karya tulisnya yang telah berjumlah 42 judul buku. Dari 42 judul buku tersebut,
16 diantaranya berbicara mengenai filsafat dan tasawuf, 6 buku mengenai ilmu
kalam dan politik, dan 20 buku membahas fiqh dan ushul fiqh.[5]
Khomaini
menikah pada usia 30 tahun dengan seorang putri agamawan terkemuka dan memiliki
dua orang anak yang juga merupakan seorang berpengaruh dalm agama dan negara.
(Musthafa Khomaini, seorang Hujjatul Islam, sekaligus tangan kanan ayahnya, dan
Ahmad Khomaini, seorang Hujjatul Islam juga yang kemudian menggantikan posisi
kakeknya menjadi salah satu orang berpengaruh di Iran).[6]
Pada
tanggal 3 Juni 1989, Khomeini meninggal dengan memberikan sesuatu keyakinan
kepada kaum Muslim diseluruh dunia bahwa ajaran Islam merupakan ajaran yang
mampu menuntun manusia menuju kebenaran. Kontribusinya terhadap perkembangan
Islam didunia pada umumnya dan Iran pada khususnya telah menjadikan Khomeini
menjadi salah satu tokoh Islam modern yang tak terlupakan. Semoga harapan dan
cita-citanya dapat menjadi kenyataan dalam sejarah umat Islam di dunia.[7]
Pemikiran Politik Islam Ayatullah Khomeini
Khomeini
mulai kritis mengenai persoalan etika sebagai respon terhadap modernisasi dan
sekulerisasi Iran oleh Reza Syah Pahlevi pada sekitar tahun 1930-an. Pada tahun
1941, saat Syah Reza terpaksa turun tahta, Khomeini memandangnya sebagai akhir
dari serangan ideologis dan kultural Barat, dan ia menganjurkan kekuasaan
negara berbentuk ulama bersatu untuk mensiasati keadaan ini.[8] Menurutnya,
ulama merupakan mereka yang menghasilkan konstitusi dan menjamin kebebasan untuk
menyatakan pendapat. Khomeini dengan tegas menjelaskan bahwa penghinaan
terhadap ulama sama saja dengan penghinaan terhadap Islam.[9]
Pada
saat ingin mengembangkan pemikirannya tersebut, Khomeini sempat ditahan di
penjara karena ia dituduh sebagai provokator utama yang berunjuk rasa anti Syah
Reza. Namun, ia tetap menyebarluaskan pernyataan-pernyataannya dalam bentuk
tulisan dan kaset pidato, hingga ia memiliki banyak pendukung dan berhasil
menggulingkan pemerintahan Syah Reza dan Iran berubah menjadi Repulik Islam
Islam dengan Khomeini menjabat sebagai pemimpin spiritual tertinggi Iran.[10]
Khomeini
memiliki konsep beranggapan bahwa suatu negara Islam sebenarnya merupakan suatu
kenyataan yang segera bisa disepakati, khususnya di kalangan Syi’ah. Ini
tercantum sebagai kalimat pembuka dalam karyanya Hukumat-i Islam.[11]
Menurutnya, umat Muslim diwajibkan untuk menaati ulul al-amri disamping Allah dan Rasul-Nya. Ini berarti
diwajibkannya umat Muslim membentuk pemerintahan, Oleh karena itu, menurutya
tak ada gunanya suatu peraturan tanpa adanya kekuasaan eksekutif yang
memaksakan pelaksanaan hukum Islam. Kewajiban membentuk negara dan pemerintahan
Islam juga tampak dari kewajiban menjaga integritas wilayah Islam. Bahkan
fungsi dari sifat dan hukum Islam dijadikannya dasar untuk mengelola urusan
politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan.[12]
Negara
menurut Khomeini merupakan instrument bagi pelaksanaan undang-undang Tuhan di
muka bumi.Kemudian salah satu alternative yang dicanangkan oleh Khomeini dalam
menanggapai permasalahan diatas adalah dengan menerapkan konsep wilayah
al-faqih (pemerintahan faqih/ulama-ulama mujtahid) yang berada dalam bukunya, berjudul
Tafsil al-Syari’ah, berkaitan dengan konsep-konsep dasar pemikiran politik
religius Syiah, seperti : kesetiaan, imamah, dan taqlid. Oleh karena itu,
kepemimpinan Islam diwujudkan dalam
imamah yang diwakili oleh para Rasul Allah dan para imam yang harus
dipatuhi oleh umat Islam. Selanjutnya ia menegaskan bahwa selama keghaiban imam
al-Mahdi, imamah dilanjutkan oleh kepemimpinan faqih. Jadi, faqih atau muj’tahid
memiliki hak memerintah sebagai wakil imam. Kemudian dalam urusan keagamaan dan
sosial politik, hubungan masyarakat dengan faqih didasari oleh konsep taqlid,
yakni mematuhi faqih seperti mematuhi imam.
Selain
itu, sebagaimana pada pasal 5 konstitusi Iran mengenai Wilayah al-faqih
menyatakan bahwa selama ghaibnya Shaib Al-Zaman yaitu Imam Mahdi wilayah dan
kepemimpinan umat beralih ke Faqih yang adil dan shaleh. Selain itu, yang
memahami benar keadaan zamannya serta berani, cerdas, dan mampu memerintah
serta diakui dan diterima sebagai pemimpin oleh mayoritas rakyat.
Adapun,
Salah satu landasan wilayah al-faqih adalah bersumber dari Imam Ja’far
Al-Shadiq, imam keenam:
“Menyangkal wewenang seorang
mujtahid berarti menentang wewenang Imam. Menentang wewenang imam berarti
menentang wewenang Nabi SAW. Menentang wewenang Nabi SAW, berarti menentang
wewenang Allah. Menentang wewenang Allah, sama dengan syirik”.[13]
Selain
itu, secara lebih terperinci hadist yang berasal dari Imam Al-Ridha dibawah ini
menjelaskan peran seorang wali:
“Pemimpin (wali) umat adalah
sarana untuk melindungi iman dan jaminan bagi persatuan struktur social,
pengembangan ekonomi, dan penerapan hukum-hukum Tuhan. Keberadaannya menjamin
keamanan perbatasan negeri dan penerapan hudud (huku pidanan). Ia menjamin
pemberian hak-hak Ilahi, memelihara integritas iman, dan menjaga kehormatan
umat Islam. Ia menimbulkan kemarahan dan kesedihan di dalam hati kaum munafik
dan merancang penghancuran kaum kafir. Imam umat adalah penggembala rakyat,
negarawan, dan administrator yang cakap urusan-urusan mereka, yang kehendak dan
keteguhannya tak pernah memudar dan melemah”.[14]
Kemudian,
penerapan konsep wilayah al-faqih di negara Iran dapat dilihat sejak runtuhnya
dinasti Syah. Sebagaimana diketahui, kepala negara adalah Imam kedua belas yang
selama masih ghaib diwakili oleh Faqih atau Dewan Faqih (Dewan Keimaman).
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun dipilih oleh
rakyat tapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih.
Ketua kabinet (dewan menteri-menteri) dipegang oleh perdana menteri yang
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, setelah mendapat
persetujuan dari badan legislative dengan demikian kabinet bertanggungjawab
kepada badan legislative. Selain itu, dikenal pula Dewan Pelindung Konstitusi,
yang dewan ini disebut juga sebagai Dewan Perwalian atau The Guardian Council
of Constitution yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh
Dewan Pertimbangan Nasional Iran tida bertentangan dengan ajaran islam dan
konstitusi Iran.[15]
Wilayah Faqih
Sebagaimana
yang dijelaskan oleh pembahasan sebelumnya, Wilayah Faqih yang dikemukakan oleh
Khomeini bisa menjadi salah satu alternatif dalam menerapkan pemerintahan
Islam. Pada bulan januari 1979, ketika masih di pengasingan di Neauphlele Chateau
sebuah desa kecil 30 km dari Paris, Imam Khomeini ketika ditanya tentang bentuk
negara Islam apa yang ia cita-citakan, lantas ia menjawab:
“Seperti 10 tahun
pemerintahan Rasulullah SAW atau 5 tahun pemerintahan Imam Ali bin Abi Thalib”.
Kemudian,
disisi lain diterimanya Konstitusi Iran melalui referendum tanggal 2 dan 3 Desember
1979, Iran kemudian melangkah ke arah normalisasi kehidupan politik. Konstitusi
yang terdiri dari 175 artikel dibuat berdasarkan hukum Islam yang ditafsirkan
oleh sebuah Dewan Ahli dan telah mendapat persetujuan dari Imam Khomeini. Ada
lima lembaga penting di dalamnya, yakni.
- Faqih
- Presiden
- Perdana Menteri
- Parlemen
- Dewan Pelindung Konstitusi.
Kekuasaan
terbesar dipegang oleh Faqih yang dipilih oleh Dewan Ahli dengan mengikuti
syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut, diantaranya adalah ‘adalah
(keutamaan dalam hal iman dan akhlak yang memampukan ia menjauhkan diri dari
dosa-dosa, faqaha (penguasaan atas hukum fiqh islam), dan kafa’ah (keterampilan
kepemimpinan).[16] Apabila
syarat-syarat yang telah ditentukan tidak memenuhi syarat, maka wewenang Faqih
akan dipegang oleh sebuah dewan yang beranggotakan 2 sampai 5 orang Fuqaha. Adapun
wewenang seorang Faqih, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mengangkat Ketua Pengadilan Tertinggi Iran
- Mengangkat dan memberhentikan seluruh Pimpinan Angkatan Bersenjata Iran
- Mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Pengawal Revolusi (Pasdaran)
- Mengangkat anggota Dewan Pelindung Konstitusi
- Membentuk Dewan Pertahanan Nasional yang anggota-anggotanya terdiri dari Presiden, Perdana Menteri, Menteri Pertahanan, KSAB, Kepala Pasdaran, dan dua orang penasehat yang diangkat oleh Faqih.
Selanjutnya,
pemegang kekuasaan terbesar kedua dibawah seorang Faqih adalah Presiden yang
dipilih setiap empat tahun. Tugas-tugas pokoknya diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Menjalankan konstitusi negara
- Menjadi Kepala Pemerintahan
- Mengkoordinasikan Ketiga Lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif)
Dalam
hal ini, Presiden merupakan pejabat tertinggi pemerintahan Iran dalam kaitannya
dengan dunia luar atau internasional. Presiden mendatangani seluruh perjanjian
dan berhak mengangkat Perdana Menteri setelah parlemen memberikan
persetujuannya. Presiden dapat meminta kabinet untuk bersidang kapan saja,
langsung dibawah pimpinannya.
Kemudian,
kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang beranggotakan 270 orang yang
dipilih secara bebas dan rahasia oleh rakyat. Parlemen bertugas mengawasi,
mengontrol, dan membahas seluruh kebijakan pemerintah. Seluruh keputusan dan
perjanjian nantinya yang dibuat pemerintah harus mendapat persetujuan parlemen.
Disamping
parlemen, terdapat sebuah badan yang disebut Dewan Pelindung Konstitusi (Syura ne Gahdan) yang beranggotakan dua
belas orang. Enam orang anggotanya adalah para ahli hukum (Fuqaha) yang
diangkat oleh Faqih, sedangkan 6 orang lainnya terdiri dari ahli hukum umum
yang disuslkan oleh Dewan Pengadilan Tinggi Iran dan disetuji oleh parlemen.
Tanpa persetujuan Dewam Pelindung Konstitusi, seluruh kegiatan parlemen
tidaklah sah. Tugas utama dewan ini adalah melindungi Islam dan konstitusi
Negara Islam Iran. Dewan ini memiliki kekuasaan untuk menafsirkan Konstitusi
Iran dan bertugas melaksanakan referendum, pemilihan presiden, dan pemelihan
anggota parlemen.
Begitulah
gambaran singkat sistem politik Iran yang berdasarkan konsep Wilayah Faqih yang
merupakan buah pemikiran dan perjuangan Imam Khomeini. Iran merupakan sebuah
prototipe yang diciptakan oleh Imam Khomeini, sebagai jawaban dalam mencari
sebuah gambaran ideal bagi sebuah negara Islam.
Penerapan Wilayah Faqih Dalam Konstitusi Iran
Konstitusi
Republik Islam Iran 1979, barangkali menjadi satu-satunya Undang-Undang Dasar
di dunia ini yang secara eksplisit mencantumkan konsep-konsep wilayah faqih
dari Ayatullah Khomeini. Bahkan, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa
konstitusi 1979 itu merupakan perwujudan dari gagasan Khomeini kendati tidak
sama persis. Akan tetapi, yang menarik gagasan-gagasannya tentang otoritas
faqih itu dimasukkan dalam konstitusi 1979 dalam waktu kurang dari satu dekade
sejak dipublikasikan pada akhir 1969 atau awal 1970, dimana secara struktural
“membawahi” seluruh lembaga baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Masuknya
wilayah faqih dalam konstitusi adalah sebagai indikator bahwa konsep tersebut
bisa diterima oleh masyarakat Syi’ah di Irak. Lebih dari itu, dengan mendirikan
pemerintahan islam di bawah naungan Imam telah terwujud. Hal demikian, tidak
lepas dari peran besar yang dimainkan oleh seorang Khomeini, pendiri Republik
Islam Iran. Akan tetapi, sebelum sampai pada bagian-bagian penting dari
konstitusi 1979 itu, ada baiknya sedikit disinggung pandangan Khomeini tentang
pengertian konstitusional dan negara hukum. Menurutnya, negara islam adalah
negara hukum dan pemerintahan islam adalah pemerintahan konstitusional. Namun
menurut pandangan Khomeini, pengertian konstitusional dan negara hukum disini
berbeda dengan apa yang selama ini dikenal. Pengertian konstitusional selama
ini adalah yang merujuk pada “hukum yang disesuaikan dengan pendapat mayoritas”,
tetapi hal tersebut tidak dikenal dalam sistem pemerintahan islam.[17]
Hal ini
dikarenakan, dalam pemerintahan islam hukum sudah ada, yakni dari Tuhan. Melihat
hal ini, dengan kata lain Tuhan-lah pemegang kekuasaan legislatif, disamping
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang sebenarnya. Jadi, pemegang kekuasaan
legislatif, bukan pada parlemen. Oleh karena itu, dalam struktur politik Iran
berdasarkan konstitusi 1979, posisi tertinggi adalah Tauhid dengan pengertian
bahwa seluruh sistem yang berlaku dalam pemerintahan itu adalah dalam rangka
mentauhidkan Sang Pemilik hukum dan keadilan yang hakiki, yakni Allah SWT. Hal
tersebut juga menjadikan seluruh produk pemerintahan itu dilandasi dan dijiwai
dengan nilai tauhid yang sesungguhnya. Di bawah tauhid berturut-turut tercantum
Al-Qur’an sebuah sumber dari segala sumber hukum kemudian Nubuah yang berfungsi memperjelas melalui kehadiran seorang nabi
utusan Allah untuk mengawal hukum dan kekuasaan Ilahi yang untuk menafsirkan
dan melaksanakan hukum-hukum tersebut, lembaga imamam-lah yang tampil ke depan.
Sementara imamah telah berakhir dan selanjutnya tugas tersebut dijalankan oleh
wilayah faqih dan dibantu oleh beberapa departemen (lembaga pemerintahan) yang
kesemuanya bertanggung-jawab kepada wilayah faqih.
Selanjutnya
sesuai dengan tujuan misinya, pemerintah islam memiliki tugas dan fungsi
sebagai berikut:[18]
- Mempertahankan lembaga-lembaga dan hukum islam
- Melaksanakan tatanan islam
- Membangun tatanan islam
- Memungut dan memanfaatkan pajak sesuai dengan ajaran islam
- Menentang segala bentuk agresi, mempertahankan kemerdekaan dan integritas territorial tanah islam
- Memajukan pendidikan
- Memberantas korupsi dan segala jenis penyakitr sosial lainnya
- Memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara tanpa diskriminasi
- Memecahkan masalah kemiskinan
- Memberikan pelayanan kemanusiaan secara umum
Berdasarkan
tugas dan fungsi seperti diatas, sudah terlihat jelas bagaimana fokus
pemerintah islam dibawah kekuasaan faqih itu terhadap masalah-masalah hukum dan
kemanusiaan, dimana kedua hal ini acapkalai terabaikan, justru pada
pemerintahan modern yang sering mengklaim dirinya sebagai pemerintah yang
dibangun diatas ketepatan hukum.
Kembali
kepada konstitusi 1979, pada bagian pembukaan antara lain tertulis:[19]
“Rencana pemerintahan islam
yang berdasarkan wilayah faqih yang diawali oleh imam Khomeini. Bahwa
prinsip-prinsip wilayah al-Amir dan kepemimpinan yang terus menerus, maka
konstitusi mempersiapkan lahan bagi terwujudnya kepemimpinan oleh Faqih….”
Atas
dasar suatu “reinterpretasi revolusi” dari konsep wilayah faqih dan konsep
imamah sebagai suatu prinsip kesinambungan kepemimpinan teokrasi maka ulama
yang memegang tampuk kekuasaan sebagai waliyu
al-Amr dan jabatan tertingginya diidentifikasikan sebagai kepemimpinan.
Pasal II konstitusi 1979 misalnya, menyebutkan Republik Islam sebagai suatu
tatanan yang berdasarkan keyakinan pada:[20]
“(Pasal I) : Tauhdi,
Kemahakuasaan-Nya dan syariat-Nya hanyalah milik-Nya semata-mata serta
kewajiban mentaati pemerintahan-Nya…”
“(Pasal 5) :Imamah dan
kelanjutan kepemimp-inan, serta peranan fundamentalnya demi kelanggengan
Revolusi islam.”
Draft
pertama Konstitusi Republik Islam Iran disusun pada Juni 1979 oleh Majlis Mu’assisan “Majelis Konstitusi” yang dibentuk berdasarkan dekrit
Ayatullah Khomeini. Para anggota “Majlis
Mu’assisan” yang kemudian diubah menjadi Majelis Khubregan (majelis ahli) adalah satu diantara tiga lembaga
tinggi negara yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum
BAB III
KESIMPULAN
Dari
pemaparan di atas dapat diambil garis merah bahwa pemikiran politik Islam
modern Ayatullah atau Imam Khomaini yang berhasil mengubah Iran yang semula
merupakan negara sekuler menjadi negara integrated, yakni negara Islam adalah
bermula saat ia mulai merintis karirnya sebagai
seorang guru filsafat dan tasawuf. Sejak itu keberaniannya mulai mencuat
dengan selalu meyebarluaskan ceramah-ceramahnya dalam bentuk tulisan dan kaset
pidato saat ia di tahan karena dianggap sebagai provokator untuk meruntuhkan
kepemimpinan Syah Reza.
Kemudian
strateginya tersebut tergabung dalam konsep wilayah faqihnya yang menerapkan
konsep –konsep dasar pemikiran politik
religius Syi’ah, (kesetiaan, imamah, dan taqlid) dimana ketiga aspek itu
mewajibkan seluruh umat muslim untuk menghormati dan mematuhi imam sebagaimana
mematuhi rasulullah yang selanjutnya juga diwajibkan untuk mematuhi faqih
seperti mematuhi imam. Penerapan konsep wilayah al-faqih ini bisa kita lihat
pada negara Iran.
Akan
tetapi, disisi lain perlu disadari sebagai gagasan besar konsep ini juga
mengandung kelemahan dan kekurangan. Diantaranya adalah soal kriteria faqih
yang bisa diangkat sebagai pemimpin jelas tidak mudah (bahkan sangat sulit).
Hal ini terlihat sesudah wafatnya Ayatullah Khomeini. Kendati proses pemilihan
Ayatullah Khomeini berjalan cukup mulus, bahkan sangat singkat namun banyak
kalangan menilai bahwa kelasnya masih jauh dibawah tokoh yang digantikannya.
Meskipun demikian, tidak terjadi gejolak sebagaimana yang diramalkan
(dikehendaki) oleh Barat.
DAFTAR PUSTAKA
SJ,
Fadli & Abdul Halim. 2011. Politik
Islam Syi’ah dari Imamah hingga Wilayah Faqih. Malang: UIN Maliki Press
Rakhmat,
Jalaluddin. 2002. Antara Al-Farabi dan
Khomaini Filsafat Politik Islam. Bandung:
Mizan
Syafiie,
Inu Kencana. 2010. Ilmu Politik. Jakarta:
Rineka Cipta
Saefuddin,
Didin. 2003. Biografi Intelektual 17
Tokoh Pemikiran Modern dan Post modern Islam. Jakarta: PT. Grasindo
Maulachela,
Muhammad Anis. 2002. Sistem Pemerintahan
Islam Imam Khomeini. Jakarta: Pustaka Zahra
[1] Jalaluddin
Rakhmat, Antara Al-Farabi dan Khomaini
Filsafat Politik Islam,(Bandung:Mizan,
2002), Hal.110.
[2] Didin
Saefuddin, Biografi Intelektual 17 Tokoh
Pemikiran Modern dan Post modern Islam,(Jakarta:PT
Grasindo, 2003), Hal.113.
[3]
Jalaluddin Rakhmat, Antara Al-Farabi dan
Khomaini Filsafat Politik Islam,(Bandung:Mizan,
2002), Hal.111.
[4] Didin
Saefuddin, Biografi Intelektual 17 Tokoh
Pemikiran Modern dan Post modern Islam,(Jakarta:PT
Grasindo, 2003), Hal.114.
[5] Ibid. Hal. 114-115
[6]
Jalaluddin Rakhmat, Antara Al-Farabi dan
Khomaini Filsafat Politik Islam,(Bandung:Mizan,2002),
Hal.111.
[7]
Muhammad
Anis Maulachela, Sistem Pemerintahan
Islam Imam Khomeini, (Jakarta:Pustaka Zahra, 2002), Hal.10-11
[8] Didin
Saefuddin, Biografi Intelektual 17 Tokoh
Pemikiran Modern dan Post modern Islam,
(Jakarta:PT Grasindo, 2003), Hal.115
[9] Ibid. Hal. 117
[10] Ibid. Hal. 17
[11]Jalaluddin
Rakhmat, Antara Al-Farabi dan Khomaini
Filsafat Politik Islam,(Bandung:Mizan,
2002), Hal.114
[13]
Jalaluddin
Rakhmat, Antara Al-Farabi dan Khomaini
Filsafat Politik Islam,(Bandung:Mizan,
2002), Hal.115
[14] Ibid. Hal. 116
[15] Inu
Kencana Syafiie, Ilmu Politik,
(Jakarta:Rineka Cipta, 2010), Hal. 222
[16]
Jalaluddin
Rakhmat, Antara Al-Farabi dan Khomaini
Filsafat Politik Islam,(Bandung:Mizan,
2002), Hal.115
[17]
Fadli SJ & Abdul Halim, Politik Islam
Syi’ah dari Imamah hingga Wilayah Faqih, (Malang:UIN-Maliki Press, 2011),
Hal.132
Komentar
Posting Komentar