makalah system pemerintahan indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang –
undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan
dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum
begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua
infrastruktur dan supratrukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk
menjajah Indonesia kembali. Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari
rongrongan belanda yang mau menjajah Indonesia kembali (1948) Bentuk Negara
federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi
RIS, UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan
sumatera dengan ibu kota Yogyakarta. Terdapat beberapa
macam Bentuk Pemerintahan republik yaitu
Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan
Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica berarti
kepentingan umum.
Rumusan masalah
- Bagaimana sejarah system pemerintahan Indonesia ?
- Bagaimana bentuk-bntuk system pemerintahan ?
- Bagaimana system pemerintahan Indonesia ?
- Bagaimana dinamika system pemerintahan ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
SEJARAH PEMERINTAHAN INDONESIA
Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya presiden dan
wakil presiden Indonesia yang pertama atas dasar undang – undang 1945 pada
tnggal 18 Agustus 1945. Terpilihnya Ir. Soekarno Dan Drs. Mohammad Hatta sebagai
presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan organisasi Negara
Indonesia.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang –
undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan
dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum
begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua
infrastruktur dan supratrukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk
menjajah Indonesia kembali.
Dalam kurun waktu tersebut sempat diangkat anggota
DPA sementara, sedangkan MPR dan DPR belum di bentuk. saat itu masih terus
diberlakukan ketentuan peralihan pasal IV UUD 1945, yaitu sebelum majelis dari
MPR dan DPR dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut undang – undang dasar
ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite
nasional.
Berdasarkan usul Badan kerja komite nasional
Indonesia pusat pada tanggal 11November 1945 yang disetujui oleh Presiden
diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem
kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer. Sejak saat itu kekuasaan
pemerintahan ( eksekutif) dipegang oleh
perdana mentri sebagai pimpinan kebinet dengan para mentri sebagai anggota
cabinet secara bersama atau sendiri sendiri. Perdana Mentri dan para mentri
bertanggung jawab kepada KNPI yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung
jawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem undang – undang
Dasar 1945.
Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan
belanda yang mau menjajah Indonesia kembali (1948) Bentuk Negara federasi
Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi RIS, UUD
1945 hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera
dengan ibu kota Yogyakarta.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi
Republik Indonesia serikat kembali kenegara kesatuan Republik Indonesia (1950).
Menurut undang – undang tersebut sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem
pemerintahan perlementer. Presiden dan wakil presiden hanya sekedar presiden
dan wakil presiden konstitusional. Jalannya pemerintahan dilakasanakan dan
dipertanggung jawabkan oleh para mentri keparlemen.
Undang – undang Dasar sementara 1950 yang menganut
sistem parlementer berlandaskan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan
kepentingan individu, berbeda dengan landasan pikir undang – undang Dasar 1945
yaitu sistem presidensial yang berdasarkan demokrasi pancasila yaitu kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atu perwakilan.
Presiden bertanggung jawab kepada yang memberi mandat yaitu MPR.
Berdasarkan alasan bahwa konstituante yang
berdasarkan UUDS 1950 bertugas menyusun undang – undang dasar yang baru telah
mengalami kemacetan yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara
maka presiden mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presideng tanggal
5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan
kepada undang – undang dasar 1945.
Diktum tersebut berisi :
- Menetapkan pembubaran konstituante
- Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya bagi undang – undang dasar sementara 1950.
- Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota – anggota Dewan perwakilan rakyat di tambah dengan utusan – utusan dari daerah dan golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.
- BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA
Setiap
negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk
pemerintahan adalah rangkaian
institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk
menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan di
indonesia yaitu
Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan
Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica berarti
kepentingan umum.
- . Republik Absolut
Ciri republik absolut adalah
pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan
konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik.
Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada tetapi tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
- . Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional adalah
presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan
dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indon adalah republik konstitusional.
- . Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer adalah
presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat
diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri
yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif
lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif
. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional memiliki
ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan
dibatasi oleh konstitusi (UUD). Dalam republik konstitusional, kekuasaan
presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.
Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk
menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai
konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden yang baru adalah
melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai
konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah
sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian
kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang
kehidupan bernegara.
- SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sistem Pemerintahan Indonesia -
Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga
kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem
pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik,
serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi
masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :
- Parlementer
- Presidensial
- Semipresidensial
- Komunis
- Liberal
- Demokrasi liberal
Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah
dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas sistem
pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut.
Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat
diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna
menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku
reaksioner maupun radikal dari masyarakat.
Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan
sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam
mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat
untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan
lain sebagainya.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur
kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar
lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi,
kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga
Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
- Sistem Konstitusional.
- Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Dari tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan
Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka
kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam
praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata
kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan
negara daripada keuntungan yang didapatkan
Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan
UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan
MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat
menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat
penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu
ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan
rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi,
serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD
1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau
selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia
sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan
(separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan
sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung
(MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pada masa sekarang ini, bisa disebut
sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum
diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945
dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem
pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan
mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
- Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
D. DINAMIKA SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia
adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan
dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih
tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan
Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari
dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia
dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda
mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut
kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan
diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan
saat itu disebut Parlementer semu.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :
1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
2.
Pembubaran Konstituante
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya
dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari
parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya
dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem
pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut
suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa
Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali
dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945,
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini,
terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum
dan sesudah Amandemen UUD 1945.
BAB
III
KESIMPULAN
Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional memiliki ciri
pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibatasi
oleh konstitusi (UUD). Dalam republik konstitusional, kekuasaan presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa
jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan
presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang
berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden yang baru adalah melalui Pemilihan
Umum(PEMILU). Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi
ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara
rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan,
hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara. Sistem
pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara
manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini
tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang
kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden
memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan
pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD
1945.
Komentar
Posting Komentar