makalah system pemerintahan indonesia


BAB I

PENDAHULUAN

Latar belakang

        Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang – undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supratrukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali. Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan belanda yang mau menjajah Indonesia kembali (1948) Bentuk Negara federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi RIS, UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera dengan ibu kota Yogyakarta. Terdapat beberapa macam Bentuk Pemerintahan republik yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica berarti kepentingan umum. 



Rumusan masalah

  1. Bagaimana sejarah system pemerintahan Indonesia ?
  2. Bagaimana bentuk-bntuk system pemerintahan ?
  3. Bagaimana system pemerintahan Indonesia ?
  4. Bagaimana dinamika system pemerintahan ?

















BAB II

PEMBAHASAN



A.        SEJARAH PEMERINTAHAN INDONESIA

Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama atas dasar undang – undang 1945 pada tnggal 18 Agustus 1945. Terpilihnya Ir. Soekarno Dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan organisasi Negara Indonesia.

Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang – undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945 – 1949 belum dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supratrukturnya, juga karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali.

Dalam kurun waktu tersebut sempat diangkat anggota DPA sementara, sedangkan MPR dan DPR belum di bentuk. saat itu masih terus diberlakukan ketentuan peralihan pasal IV UUD 1945, yaitu sebelum majelis dari MPR dan DPR dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut undang – undang dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional.

Berdasarkan usul Badan kerja komite nasional Indonesia pusat pada tanggal 11November 1945 yang disetujui oleh Presiden diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem kabinet presidensil diganti dengan sistem parlementer. Sejak saat itu kekuasaan pemerintahan ( eksekutif) dipegang  oleh perdana mentri sebagai pimpinan kebinet dengan para mentri sebagai anggota cabinet secara bersama atau sendiri  sendiri. Perdana Mentri dan para mentri bertanggung jawab kepada KNPI yang berfungsi sebagai DPR tidak bertanggung jawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem undang – undang Dasar 1945.

Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan belanda yang mau menjajah Indonesia kembali (1948) Bentuk Negara federasi Republik Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi RIS, UUD 1945 hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.

Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi Republik Indonesia serikat kembali kenegara kesatuan Republik Indonesia (1950). Menurut undang – undang tersebut sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan perlementer. Presiden dan wakil presiden hanya sekedar presiden dan wakil presiden konstitusional. Jalannya pemerintahan dilakasanakan dan dipertanggung jawabkan oleh para mentri keparlemen.

Undang – undang Dasar sementara 1950 yang menganut sistem parlementer berlandaskan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kepentingan individu, berbeda dengan landasan pikir undang – undang Dasar 1945 yaitu sistem presidensial yang berdasarkan demokrasi pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atu perwakilan. Presiden bertanggung jawab kepada yang memberi mandat yaitu MPR.

Berdasarkan alasan bahwa konstituante yang berdasarkan UUDS 1950 bertugas menyusun undang – undang dasar yang baru telah mengalami kemacetan yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara maka presiden mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presideng tanggal 5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan kepada undang – undang dasar 1945.

Diktum tersebut berisi :

  1. Menetapkan pembubaran konstituante
  2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa  Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini, dan tidak berlakunya bagi undang – undang dasar sementara 1950.
  3. Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri atas anggota – anggota Dewan perwakilan rakyat di tambah dengan utusan – utusan dari daerah dan golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya.



  1. BENTUK PEMERINTAHAN INDONESIA

Setiap negara memiliki bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan adalah rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan di indonesia yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica berarti kepentingan umum. 



  1. . Republik Absolut

          Ciri republik absolut adalah pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini parlemen memang ada tetapi tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

  1. . Republik Konstitusional

          Ciri republik konstitusional adalah presiden memegang dua kekuasaan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batasan konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan parlemen. Bentuk Pemerintahan Indon adalah republik konstitusional.

  1. . Republik parlementer

          Ciri Republik Parlementer adalah  presiden hanya sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini kekuasaan legislatif lebih tinggi daripada kekuasaan eksekutif



. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibatasi oleh konstitusi (UUD). Dalam republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden yang baru adalah melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

  1. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Sistem Pemerintahan Indonesia - Sistem Tata Negara / Sistem Pemerintahan memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan suatu negara. Di dunia ini terdapat beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing mempunyai kelebihan, kekurangan, karakteristik, serta perbedaan masing-masing. Sehingga diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing negara, sistem ini dapat dibedakan menjadi :

  • Parlementer
  • Presidensial
  •  Semipresidensial
  •  Komunis
  •  Liberal
  •  Demokrasi liberal

Sistem pemerintahan merupakan cara pemerintah dalam mengatur segala yang berhubungan dengan pemerintahan. Secara luas sistem pemerintahan bisa diartikan sebagai sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, ekonomi, pertahanan, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.



Secara sempit, Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari masyarakat.



Sehingga Sistem Pemerintahan bisa diartikan sebagai sebuah tatanan utuh yang terdiri dari bermacam macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam mencapaian fungsi dan tujuan pemerintahan. Sistem ini bermanfaat untuk menjaga kestabilan pemerintahan, pertahanan, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.





Sistem Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen


Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:

  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Dari tujuh kunci pokok sistem pemerintahan diatas, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan Presidensial. Sistem pemerintahan Presidensial ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.

Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat. Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan

Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen


Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.


Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :

  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
  • Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.

D.        DINAMIKA SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA



Perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1.      Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945


Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.   


2.       Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950   
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950   
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)   
Konstitusi : Konstitusi RIS
   

Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Parlementer semu.



3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959   
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Parlementer   
Konstitusi : UUDS 1950


UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain :  


1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950

2. Pembubaran Konstituante   
3. Pembentukan MPRS dan DPAS


Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde Lama)   
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945

Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)   
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial   
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang   
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang   
Bentuk Negara : Kesatuan   
Bentuk Pemerintahan : Republik   
Sistem Pemerintahan : Presidensial

Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.





BAB III

KESIMPULAN

        

Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dibatasi oleh konstitusi (UUD). Dalam republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden yang baru adalah melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dibatasi oleh UUD1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara. Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini, terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945.


















Komentar