pemikiran al-mawardi
bismillahirohmanirohim
asalamualaikumwarohmatullahiwabarokatu.
baiklah dsni penulis akan membahas poliltik (siyasah) al mawardi.
A. biografi al-mwardi
Al-Mawardi merupakan salah satu tokoh pemikir Islam yang terkenal, Ia juga merupakan tokoh terkemuka mazhab Syafi’i. ia menjadi hakim Agung (Qâdi al-Qudât) dalam pemerintahan Abbasiyah disaat al-Qadir berkuasa. Meskipun begitu ia merupakan penulis yang produktif. Cukup banyak karyanya dalam berbagai cabang ilmu : ushul fiqih, fiqih, hadits, tafsir, fiqih siyasah (ketatanegaraan). Lewat fiqih siyasah inilah namanya menonjol. Salah satu karyanya yang terkenal dan dijadikan rujukan untuk ilmu politik dan pemerintahan adalah kitabnya “al-Ahkam al-Sulthoniyyah” (peraturan-peraturan kerajaan/pemerintahan).
Didalam kitabnya tersebut al-Mawardi membahas tentang pokok-pokok kenegaraan seperti : Jabatan khalifah dan syarat-syaratnya, cara pengankatannya, hubungan antara negara dan rakyat, dasar pokok agar suatu negara dapat berdiri, dan juga mengenai pemecatan khalifah (kapan seorang khalifah itu diturunkan dari jabatannya) dan masalah lain yang berkaitan dengan ketatanegaraan.
Oleh sebab itu dalam makalah kami ini, akan sedikit dibahas mengenai pemikiran-pemikiran Imam al-Mawardi dengan kitab al-Ahkam al-Sulthoniyah-nya.
B. Pemikiran Politik Al Mawardi
asalamualaikumwarohmatullahiwabarokatu.
baiklah dsni penulis akan membahas poliltik (siyasah) al mawardi.
A. biografi al-mwardi
Al-Mawardi merupakan salah satu tokoh pemikir Islam yang terkenal, Ia juga merupakan tokoh terkemuka mazhab Syafi’i. ia menjadi hakim Agung (Qâdi al-Qudât) dalam pemerintahan Abbasiyah disaat al-Qadir berkuasa. Meskipun begitu ia merupakan penulis yang produktif. Cukup banyak karyanya dalam berbagai cabang ilmu : ushul fiqih, fiqih, hadits, tafsir, fiqih siyasah (ketatanegaraan). Lewat fiqih siyasah inilah namanya menonjol. Salah satu karyanya yang terkenal dan dijadikan rujukan untuk ilmu politik dan pemerintahan adalah kitabnya “al-Ahkam al-Sulthoniyyah” (peraturan-peraturan kerajaan/pemerintahan).
Didalam kitabnya tersebut al-Mawardi membahas tentang pokok-pokok kenegaraan seperti : Jabatan khalifah dan syarat-syaratnya, cara pengankatannya, hubungan antara negara dan rakyat, dasar pokok agar suatu negara dapat berdiri, dan juga mengenai pemecatan khalifah (kapan seorang khalifah itu diturunkan dari jabatannya) dan masalah lain yang berkaitan dengan ketatanegaraan.
Oleh sebab itu dalam makalah kami ini, akan sedikit dibahas mengenai pemikiran-pemikiran Imam al-Mawardi dengan kitab al-Ahkam al-Sulthoniyah-nya.
B. Pemikiran Politik Al Mawardi
Sebagaimana Plato, Aristoteles dan Ibnu Abi Rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia memasukkan agama dalam teorinya. Menurutnya kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan terdapatnya keanekaragaman dan perbedaan bakat, pembawaan, kecendrungan alami serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu. Dari sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan Negara. Dengan demikian, adanya Negara adalah melalui kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Karena itu Mawardi berpendapat, bahwa kepala Negara merupakan lingkup garapan khalifah kenabian di dalam memelihara agama dan mengarur dunia dan mengesahkannya.
C. Sistem Pemerintahan
Situasi politik di dunia Islam pada masa hidupnya al-Mawardi, sama jeleknya dengan masa hidupnya al-Farabi, bahkan lebih kalut. Tetapi pendekatan Mawardi tidak sama dengan Farabi. Kalau sebagai reaksi terhadap situasi politik pada zamannya Farabi mengembangkan teori politik yang serba sempurna – yang demikian sempurna sehingga tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh dan untuk umat manusia yang bukan malaikat, maka Mawardi tidak demikian halnya. Dia mendasarkan teori politiknya atas kenyataan yang ada dan kemudian secara realistik menawarkan saran-saran perbaikan atau formasi, misalnya dengan mempertahankan status quo. Dia menekankan bahwa khalifah harus tetap berbangsa Arab dari suku Quraisy dan begitu juga dengan pembantu khalifah lainnya.
Upaya Mawardi mempertahankan etnis Quraisy, secara kontekstual interpretatif dapat dikatakan, bahwa hak kepemimpinan bukan pada etnis Quraisynya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Maka mengutamakan etnis Quraisy memang bukan ajaran dasar agama islam yang dibawa Rasulullah, karena itu hadist-hadist yang mengutamakan etnis Quraisy harus dipahami sebagai ajaran yang bersifat temporal.
D. Tentang Wazir
Al-Mawardi membagi wazir menjadi dua bentuk pertama wazir tafwidh, yaitu wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan kenegaraan. Ia juga merupakan koordinator kepala-kepala departeman. Wazir ini dapat dikatakan sebagai Perdana Menteri. Karena besarnya kekuasaan wazir tawfidh ini, maka orang yang menduduki jabatan ini merupakan orang-orang kepercayaan khalifah. Kedua, wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri.
Pada masa pemerintahan al-Mu’tashim, ketika khalifah tidak begitu berkuasa lagi, wazir-wazir berubah fungsi menjadi tentara pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki. Begitu kuatnya kekuasaan mereka di pusat pemerintahan (Baghdad), sehingga khalifah hanya menjadi boneka. Mereka dapat mengangkat dan menjatuhkan khalifah sekehendak hatinya. Panglima tentara pengawal yang bergelar Amir al-Umara’ atau Sulthan inilah pada dasarnya yang berkuasa di ibukota pemerintahan. Khalifah-khalifah tunduk pada kemauan mereka dan tidak bisa berbuat apa-apa. Namun yang menarik, panglima tersebut tidak berani mengadakan kudeta merebut kursi kekhalifahan dari keluarga Abbasiyyah, meskipun khalifah sudah lemah dan tidak berdaya.
Padahal kesempatan dan kemampuan untuk itu mereka miliki. Barangkali pandangan Sunni tentang al-Aimmah min Quraisy (kepemimpinan umat dipegang oleh suku Quraisy) tetap mereka pegang teguh. Mereka merasa tidak syar’i kalau menjadi khalifah karena bukan termasuk keturunan Quraisy. Kalau mereka melakukan kudeta merebut kekuasaan, tentu akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Oleh karena itu, mereka merasa lebih aman berperan di belakang layar mengendalikan khalifah.
E. Teori Kontrak Sosial
Manusia itu merupakan mahluk sosial, yang saling bekerjasama dan membantu satu sama lain, tetapi ia memasukkan agama dalam teorinya. Dari sinilah akhirnya manusia sepakat untuk mendirikan Negara
Adanya Negara adalah melalui kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela. Karena itu Mawardi berpendapat, bahwa kepala Negara merupakan lingkup garapan khalifah kenabian di dalam memelihara agama dan mengarur dunia dan mengesahkannya.
Menurut Al-Mawardi manusia adalah makhluk yang paling memerlukan bantuan pihak lain dibandingkan dengan makhluk-makhluk lain. Oleh karena banyak binatang misalnya yang sanggup hidup sendiri dan mandii lepas dari binatang sejenisnya, sedangkan manusia selalu memerlukan manusia lain. Dan ketergantungannya satu sama lain merupakan suatu yang.
F. Imamah (Kepemimpinan)
Imam (yang dalam pemikiran al mawardi adalah seorang raja, presiden, sultan) merupakan sesuatu yang niscaya.Artinya, keberadaannya sangat penting dalam suatu masyarakat atau negara. Karena itu, jelasnya, tanpa imam akan timbul suasana chaos. Jabatan imamah (kepemimpinan) dinilai sah apabila memenuhi dua metodologi, yaitu: Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi) Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai, atau juga disebut model Al Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern.
H. Syarat Imam
ò Adil dengan syarat universal
ò Berilmu untuk berijtihad
ò Sehat indrawi (telinga, mata dan mulut)
ò Sehat organ tubuh dari cacat yang menghalangi bertindak sempurna dan cepat
ò Berwawasan luas
ò Berani dan ksatria
ò Keturunan Quraisy
Komentar
Posting Komentar